BNPT Usulkan Tambahan Anggaran Rp456 Miliar untuk 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 07 Juni 2023 | 16:35 WIB
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel (SinPo.id/ Ashar)
Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan tambahan untuk pagu anggaran tahun 2024. Total penambahan yang diminta BNPT sebesar Rp456,09 miliar.

"BNPT mengusulkan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp456,09 miliar," kata Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Dia menjelaskan pagu indikatif BNPT untuk tahun 2024 berdasarkan surat Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp430,14 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk belanja pegawai Rp52,62 miliar, belanja barang operasional Rp38,50 miliar, belanja barang non operasional Rp338,40 miliar, dan belanja modal Rp1,06 miliar.

Rycko menjelaskan penambahan anggaran itu untuk program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman. Anggaran yang tersedia hanya mampu menangani 260 orang saja, dari 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, kata dia, masih ada kegiatan yang dibatasi jumlahnya. Antara lain, pelaksanaan assesmen untuk sistem keamanan di objek vital nasional maupun objek vital lain yang akan dilaksanakan kegiatan internasional.

"Dengan anggaran yang tersedia, BNPT hanya mampu melaksanakan 20 kali assesmen saja dalam setahun. Sementara di Indonesia terdapat 1.962 objek vital," kata dia.

Rycko menjelaskan untuk pagu anggaran BNPT tahun 2023 sebesar Rp431,16 miliar dikurangi Rp33,11 miliar, sehingga total anggaran yang dikelola hanya Rp398,05 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk belanja pegawai Rp56,01 miliar, belanja barang operasional Rp35,71 miliar, belanja barang non operasional Rp336,51 miliar, dan belanja modal Rp2,92 miliar.

Dalam rapat kerja itu, Rycko mengungkapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berimplikasi pada lima hal.

Di antaranya, penambahan tugas dan fungsi baru, perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK), penyesuaian jumlah personel dan kompetensi, peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana, serta perubahan dukungan anggaran.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI