Didakwa JPU Lakukan Penganiayaan Berat Terencana, Shane Lukas Tertunduk Lemas
SinPo.id - Terdakwa Shane Lukas tertunduk lemas saat mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Shane juga didakwa JPU telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Terlihat dalam persidangan, jika Shane lebih banyak menundukan kepala saat JPU membacakan dakwaan terhadap dirinya.
"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa,
JPU menilai Shane Lukas telah melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke 2 KUHP subsider pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, 6 Juni 2023 menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dalam persidangan sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG yang jadi penyebab terjadinya penganiayaan telah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara lantaran terlibat dalam proses penganiayaan tersebut