Mario Dandy Cs Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora
SinPo.id - Mario Dandy Satriyo didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17). Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
JPU menyebut, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.
Majelis hakim pun sempat bertanya kepada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU pada dirinya. Kemudian, Mario Dandy mengaku mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU itu.
"Mengerti yang Mulia," kata Mario Dandy.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, 6 Juni 2023 menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dalam persidangan sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG yang jadi penyebab terjadinya penganiayaan telah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara lantaran terlibat dalam proses penganiayaan tersebut.