KPK Duga Aliran Dana Korupsi Bupati Pemalang untuk Muktamar Parpol
SinPo.id - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menduga dana yang diterima Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus korupsi jual beli jabatan digunakan untuk membiayai kegiatan sebuah partai politik. Menurut dia, Adi Jumal Widodo (AJW) merupakan orang kepercayan dari Mukti Wibowo untuk mengatur proyek rotasi para ASN di Pemkab Pemalang.
"Digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022," kata Asep
dalam sesi jumpa pers pada Senin 5 Juni 2023.
Dia menjelaskan, MAW mempercayakan AJW untuk mengurus perarutan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Jabatan yang dikondisikan untuk diisi adalah Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di Pemkab Pemalang. Biayanya pun bervariasi mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.
Dia mengungkapkan untuk menempati posisi-posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada MAW selaku bupati.
"Besarannya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta. Tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan upaya penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan di kantor Adi Jumal, dan langsung diinformasikan ke Mukti Agung. Jadi, kata Agus, Adi Jumal berperan sebagai perantara.
"Penyerahan secara tunai di kantor AJW, dan selalu di informasikan ke sodara MAW. Jadi AJW ini perantaranya. Karena MAW adalah bupatinya," tambahnya.
KPK Tahan Tiga Tersangka
KPK menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Para tersangka itu diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, pada Senin 5 Juni 2023.
Ketiga tersangka itu yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tambahnya
Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:
1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)