Sakit dan Trauma, PRT Korban Penyiksaan di Simprug Menangis saat Jalani Sidang di PN Jaksel

Laporan: Sinpo
Senin, 05 Juni 2023 | 21:57 WIB
Ilustrasi kekerasan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kekerasan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) korban penyiksaan, Siti Khotimah, Senin, 5 Juni 2023. Siti Khotimah adalah PRT korban asal Pemalang yang bekerja di rumah majikan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan sejak April hingga Desember 2022.

Kasus Siti mencuat saat dia disiksa dan disuruh makan kotoran anjing, disiram air panas, dipukuli, diborgol di kandang anjing, dirantai, direndam air panas yang mendidih. Tak sampai di sana, Siti juga mengaku mendapatkan kekerasan seksual paska ia difitnah mencuri celana dalam majikan.

“Ini semua fitnah pak hakim. Dari difitnah, saya kemudian disiksa, disuruh makan kotoran anjing, saya terpaksa memakan kotoran anjing, biar tidak terus disiksa,” kata Siti di depan pengadilan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.

Saat sidang, Siti didampingi ayahnya, Suparno dan ibunya, Eni Sopyah. Terlihat sang ibu berjalan meninggalkan ruang sidang sambil menahan air mata, lantaran tak tahan dengan apa yang disampaikan korban.

Tangis Siti pecah kembali saat pengacara pelaku mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Siti yang saat ini harus berjalan menggunakan tongkat karena luka bekas penyiksaan, kemudian ditenangkan kuasa hukumnya dari LBH APIK, Tuani Sondang dan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini.

Kuasa hukum korban dari LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang menyatakan, Siti Khotimah tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga seksual. Menurut dia, seharusnya jaksa bisa menengahi situasi ini ketika Siti Khotimah dicecar karena Siti alami trauma mendalam.

“Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Siti khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani. 

Tuani menyatakan, korban sudah seharusnya mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk korban yang sudah menderita dan mengurus kasusnya yang panjang. Siti Khotimah saat ini juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, para terdakwa yang sudah melakukan multi kekerasan dan penyiksaan termasuk kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya. 

“Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita.

Sebanyak sembilan terdakwa yang hadir dalam sidang antaralain terdakwa utama yaitu tiga majikan, Metty Katampow, So Kassender, dan Jane Kasender.  Sedangkan enam terdakwa lain yakni sesama PRT berinisial E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48), yang juga turut melakukan tindak kekerasan dengan memukul, menampar, menendang, menyiram hingga menjejali mulut korban dengan cabai.

Sementara di luar depan PN Jaksel, para PRT menggelar aksi sebagai bentuk solidaritas. Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah. Mereka meminta hakim di PN Jaksel untuk menyidangkan dan memutus perkara seadil-adilnya bagi para terdakwa.

Salah satu peserta aksi, Cyah Fauziah menyatakan, aksi ini dilakukan untuk mendukung Siti yang menderita secara fisik dan mental. Siti sudah dirawat selama empat bulan di rumah sakit dan kemudian menjalani perawatan suster di rumah aman, dengan pemantauan dokter karena kondisi fisik pada kakinya hingga sekarang.

“Para PRT akan terus datang ke sidang pengadilan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah, kami akan dukung baik secara fisik maupun mental,” kata Cyah Fauziah.sinpo

Komentar: