Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang di Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Juni 2023 | 20:33 WIB
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. Hal ini untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Pemberlakuan ini juga mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kebijakan ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.

Asep menjelaskan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen.

Untuk itu, lanjut Asep, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta, selain pemberlakuan tilang oleh pihak kepolisian.

Kebijakan kedua yaitu pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.

“Diharapkan kegiatan ini bisa memicu, memancing dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Selain itu, ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di ibu kota,” paparnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI