Polri: Buronan Penipuan asal Kanada datang ke Bali Sebelum Red Notice

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 05 Juni 2023 | 16:48 WIB
Stephane Gagnon, DPO internasional yang ditangkap di Bali (SinPo.id/ Humas Polri)
Stephane Gagnon, DPO internasional yang ditangkap di Bali (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023. Menurut Krishna, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menangkap Stephane.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 5 Juni 2023.

Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI