Politisi NasDem Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Juni 2023 | 05:42 WIB
Ilustrasi pasir laut (Pixabay)
Ilustrasi pasir laut (Pixabay)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor pasir laut  lebih banyak berisiko negatif. 

"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Martin lewat keterangan yang diterima Minggu 4 Juni 2023. 

Menurut dia, salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. 

"Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Untuk diketahui, Pemerintah membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ekspor pasir laut kembali diizinkan usai 20 tahun dilarang. Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, Pasal 9 nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin 29 Mei 2023. 

Sedangkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib mempunyai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selanjutnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi Pasal 15 ayat (4). 

Untuk diketahui, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara. Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI