Hercules Tegaskan Dukung Prabowo Presiden di 2024, Siapapun Wapresnya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 03 Juni 2023 | 22:05 WIB
Ketua Umum GRIB Hercules memberikan sambutan dalam syukuran ulang tahunnya dan silaturahmi kader GRIB Jaya, di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta pada Sabtu, 3 Juni 2023. (SinPo.id/Antara)
Ketua Umum GRIB Hercules memberikan sambutan dalam syukuran ulang tahunnya dan silaturahmi kader GRIB Jaya, di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta pada Sabtu, 3 Juni 2023. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules menegaskan medukung untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menjadi Presiden RI di Pilpres 2024 mendatang. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo untuk memilih wakil presiden (wapres) pendamping.

"Mau Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB) atau Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), itu bagaimana komunikasi partai," ucap Hercules di sela-sela kegiatan syukuran ulang tahunnya sekaligus silaturahim kader GRIB Jaya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023..

Ia menyatakan, mendukung Prbowo merupakan harga mati dan tidak bisa diganggu gugat.

"Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo Subianto)," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Pendaftaran dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di Parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI