Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Segera Jalani Sidang Etik
SinPo.id - Polri menyatakan sedang menyiapkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat peredaran gelap narkotika bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bakal segera mengelar sidang etik Dody usai memberhentikan Teddy tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.
Menurut Ramadhan, Polri juga akan memproses secara etik terhadap anggota lain yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika ini, yaitu Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Situmorang.
“Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik,” tuturnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Dody dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara.
Dody dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.