NasDem Bantu Johnny Plate Ajukan Praperadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 02 Juni 2023 | 21:04 WIB
Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Jhonny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Partai NasDem akan membantu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum itu dilakukan untuk mematahkan sangkaan Sekjen Partai NasDem itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

"Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.

Willy juga menyebut NasDem belum mencoret Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Sebab, belum ada putusan inkrah dari perkara tersebut.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," ujar Willy.

Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.

Kejagung telah menahan Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.sinpo

Komentar: