Kompolnas Harap Pelaku Pemerkosaan Anak di Sulteng Dijerat UU TPKS

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Juni 2023 | 17:14 WIB
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang jika Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, agar pelaku dapat hukuman yang lebih berat.

"Agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” ujar Poengky, Jumat, 2 Juni 2023.

Poengky menjelaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, kata dia, bisa juga dengan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Untuk itu, Poengky berpendapat, jika melihat pasal perulangan kejahatan, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara.

"Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah,” tuturnya.

Lebih jauh, dia mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid. Poengky menyebut Kompolnas tidak melihat ada pasal 'lunak' karena diduga menyangkut anggota. 

“Kami tidak melihat hal itu. Perwira tinggi berpangkat Irjen Pol seperti Sambo dan Teddy Minahasa saja tetap diproses hukum tegas kok,” ujarnya.

 sinpo

Komentar: