Dugaan Kebocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Juni 2023 | 14:31 WIB
Kantor Bareskrim Polri (Sinpo.id/Kanal Kalimantan)
Kantor Bareskrim Polri (Sinpo.id/Kanal Kalimantan)

SinPo.id -  Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bsreskrim Polri terkait dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2923.

Sandi mengatakan, bahwa pelapor atas nama AWW melaporkan dua akun media soal milik Denny Indrayana, yaitu akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

"Uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tuturnya.

Menurut Sandi, pelapor membawa barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah Flashdisk.

Dia menambahkan, Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan Pembocoran Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan kebocoran informasi soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif telah memenuhi unsur pidana. Menurut dia, polisi sudah dapat bertindak menginvestigasi hal tersebut.

"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)'," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI