SKSG UI: Pendidikan Anak di Indonesia Harus Diperjuangkan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Juni 2023 | 01:58 WIB
Ilustrasi anak (pixabay)
Ilustrasi anak (pixabay)

SinPo.id -  Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Athor Subroto, mengatakan 
anak berperan strategis dalam mewujudkan eksistensi bangsa dan negara. Namun, KPAI mencatat ribuan anak di Indonesia terlibat kasus.  

"Sehingga pendidikan dan perlindungan terhadap anak harus benar-benar diterapkan dan diperjuangkan," kata Athor Subroto dalam focus group discussion (FGD) bertema “Problema Penggunaan Kekerasan dalam Mendidik Anak, Antara Norma dan Realita" yang digelar SKSG UI, belum lama ini. 

KPAI mencatat ada 4.683 kasus, meliputi jumlah pengaduan 3.408 kasus, dan berdasarkan pemberitaan media terdapat 1.275 kasus. Data dari KPAI menunjukkan adanya tindak
kekerasan terhadap relasi orang tua, guru dan murid. Sementara, banyak putusan pengadilan, dimana majelis hakim menyatakan bahwa pemberian hukum atas fisik tidak
dibenarkan (konteks mendidik). Hal ini yang membuat kebingungan diantara para penegak hukum mengenai konteks mendidik dan kekerasan. 

Sementara itu, Wakil direktur SKSG UI, Dr. Eva Achjani Zulfa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta di lapangan telah  banyak kasus orangtua atau guru yang dipidana karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak atau muridnya, meski di satu sisi itu bertujuan untuk mendidik. 

Eva Achjani yang merupakan ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI juga mengatakan, para penegak hukum merasa kebingungan dalam mengkategorikan tindakan orang tua atau guru tersebut, apakah masih dalam kadar wajar atau sudah masuk kedalam kekerasan. 

"Untuk memecahkan permasalahan tersebut, terdapat dua pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah penerapan hukuman masih relevan? dan sejauh mana hukuman badan dapat dilakukan dan diterima sebagai cara mendidik?", kata Eva. 

Hal itu, kata Eva, mengingat Committee On The Right Of The Child melarang setiap bentuk hukuman verbal maupun non verbal termasuk menjewer dan mencubit yang sering dilakukan orang tua dan guru di Indonesia. 

Sebagai kesimpulan diskusi, bahwa mendidik bukanlah menganiaya, orang tua dan guru memiliki kewenangan untuk mendidik dan mengajari anak sesuai dengan asas Loco Parentis serta hukuman yang diberikan harus bertujuan untuk mendidik (opzet als oogmerk) dan dibatasi dengan nilai-nilai sosial budaya serta agama, juga dilakukan secukupnya dan seimbang sesuai dengan asas subsidiaritas dan proporsionalitas agar jangan sampai memberikan luka fisik maupun psikis pada anak yang akan berakibat buruk. 

Acara dihadiri oleh  Ai Maryati Solihah M.Si (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau), Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan (Dirreskrimsus Polda Kaltara), Dr. Mahrus, M.Ag (Ketua Pokja Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual Ditjen Pendidikan Islam), Nahar, M.Si (Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA), Efriyani Djuwita, S.Psi., M.Si. (Dosen Fakultas Psikologi UI), KH. Agus Abdul Ghofur, M.Pd (Pimpinan Pesantren Madinatunnajah), Dr. Muhammad Ibnu Fajar (Jaksa pada Kejaksaan Agung RI). ***sinpo

Komentar: