Keluarga Harap Kasus Dugaan Pembunuhan Bripka Arfan Ditarik ke Bareskrim
SinPo.id - Keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta kasus dugaan pembunuhan ditarik dari Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan alasan meminta kasus tersebut ditarik. Dia menyebut, tidak ada perkembangan kasus setelah lima bulan ditangani Polda Sumut.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 17 Maret 2023. Laporan tersebut dibuat oleh istri Bripka Arfan, Jeni Irene Samosir.
"Tepatnya tidak berjalan di (Polda) Sumatra Utara maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta (Mabes Polri)," ujar Kamarudin di Mabes Polri, Rabu, 31 Mei 2023.
Untuk itu, Kamaruddin mengaku akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," tuturnya.
Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya Johanes Raharjo menjelaskan bahwa pihaknya menyambangi Bareskrim Polri lantaran mendapat kuasa dari pihak orang tua Bripka Arfan.
Sebab, kata dia, keluarga Bripka Arfan merasa terdapat kejanggalan atas kematian anaknya. Adapun kejanggalan tersebut salah satunya ialah hasil visum Bripka Arfan.
"Kami tim dari Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan kuasa dari orang tua korban. Karena menurut orang tua korban ada kejanggalan," ujarnya.
Sebagai informasi, Bripka Arfan Saragih merupakan anggota Samsat Polres Samosir ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023 lalu.