Panel Sengketa Dagang Produk Baja Indonesia dengan Uni Eropa Resmi Dibentuk

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 31 Mei 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi produk baja (SinPo.id/ Pexels)
Ilustrasi produk baja (SinPo.id/ Pexels)

SinPo.id - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa. DSB dibentuk didasari kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping terhadap produk baja.

Namun Deputi Wakil Tetap II-RI, Dubes Dandy Satria Iswara, menegaskan pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa, berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994.

“Penerapan kebijakan UE tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," kata Dandy, Rabu 31 Mei 2023.

Meski demikian, Uni Eropa berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Kemudian pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Selain itu, terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turkiye, dan Ukraina. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI