SISTEM PROPORSIONAL PEMILU

DPR Ajak Publik Tak Hilang Fokus pada Gugatan Coblos Partai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Dok. Gerindra)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Dok. Gerindra)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan publik tak terpengaruh dengan bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sistem pemilu. Masyarakat diminta fokus mengawal gugatan sistem proporsional tertutup hingga keluar putusan resmi MK.

"Yang lebih penting lagi kita jangan hilang fokus. Kalau bahasa anak mudanya, itu jangan hilang fokus. Yang paling penting adalah soal sistem proporsional pemilu ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Dia berharap MK mengeluarkan putusan yang berbeda dengan informasi yang bocor. MK diminta menolak gugatan sistem coblos logo partai tersebut.

"Saya berharap apa yang disampaikan Pak Denny (Denny Indrayana) tidak tepat atau minimal berubah kalau memang sudah ada putusan," ujarnya.

Habiburokhman menilai sistem pencalegan yang dibuat oleh partai politik (parpol) sampai sejauh ini berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Sistem ini memberikan kesempatan sama kepada semua kelompok untuk maju.

"Banyak partai yang merupakan gabungan berbagai kelompok masyarakat, ada petani, ada aktivis kayak saya, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), ada nelayan, ada organisasi perempuan, ada purnawirawan, macam-macam," kata dia.

Selain itu, dia menekankan sistem coblos logo partai akan merepotkan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. "Pasti masalah, ada orang-orang yang akan mengundurkan diri, repot lagi," imbuhnya.

Habiburokhman pun menilai klaim informasi soal putusan yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak memenuhi kualifikasi pasal terkait dengan pembocoran rahasia negara.

"Kasus Pak Denny Indrayana ini menurut saya tidak memenuhi kualifikasi ketentuan Pasal 112 sampai Pasal 115 (KUHP) tersebut tidak memenuhi kualifikasi karena tidak ada kaitannya. Kalau toh memang ada orang dari dalam MK menyampaikan informasi tersebut, kalau toh memang, ini sudah dibantai juga oleh Pak Denny, itu tidak termasuk pembocoran rahasia negara," kata dia.

 sinpo

Komentar: