Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Begini Sikap Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai anggota polisi. Teddy langsung menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya KKEP akan mempelajari pengajuan banding Teddy Minahasa terlebih dahulu, sebelum mengelar persidangan tersebut. 

"Nanti dari Komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah diterima atau tidak," ujar Ramadhan, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Ramadhan, pihaknya menghormati langkah hukum banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa terhadap putusan tersebut. 

"Kita hargai permintaan dia (Teddy Minahasa). Tentu akan kita lanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," tuturnya. 

Lebih jauh, Ramadhan menegaskan, Teddy Minahasa tidak akan menghadiri dalam proses persidangan banding tersebut. "Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS (Ferdy Sambo)," kata Ramadhan. 

Seperti diketahui, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa malam, 30 Mei 2023.sinpo

Komentar: