Dipecat Sebagai Polisi, Divhumas Polri: Teddy Minahasa Lakukan Perbuatan Tercela

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 31 Mei 2023 | 01:00 WIB
mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa
mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

SinPo.id -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang berlangsung kurang lebih 13 jam telah usai. Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Ramadhan mengatakan, enam saksi hadir dalam sidang KKEP hari ini. Sedangkan, empat saksi lainnya hadir secara online atau virtual.

"Jumlah 14 saksi, yang hadir 6 orang yaitu AKBP DP, saudara LP alias AN, saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK. Saksi zoom meeting yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA dan Iptu J. Sedangkan yang tidak hadir 4 orang dibacakan keterangannya," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang KKEP Irjen Teddy hari ini bakal ada 13 saksi dan satu saksi ahli.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen. TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.sinpo

Komentar: