gugatan sistem pemilu di mk

Soal Pemilu Coblos Partai, Anggota DPR Ancam Potong Anggaran-Cabut Kewenangan MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:39 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (SinPo.id/Dok. Fraksi Partai Gerindra)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (SinPo.id/Dok. Fraksi Partai Gerindra)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak sewenang-wenang dalam memutus gugatan proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. MK diminta objektif dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan lebih jauh kewenangan delapan fraksi di Parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup. Salah satunya, Habiburokhman sebagai legislator yang duduk di Komisi III berhak menggunakan kewenangannya untuk mengatur kembali anggaran MK.

"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," kata dia.

Bila perlu, kata dia, Habiburokhman akan mendorong Komisi III mengubah Undang-Undang (UU) MK. Komisi yang membidangi hukum itu bahkan tak segan mencabut dan memperbaiki setiap kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," tegas dia.

Gugatan sistem proporsional tertutup masih bergulir di MK. Di tengah jalannya persidangan, muncul informasi kebocoran putusan MK atas gugatan tersebut.

Bocoran putusan itu diungkap oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Dia mengeklaim memperoleh informasi jika MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.sinpo

Komentar: