gugatan sistem pemilu 2024 di MK

Kecuali PDIP, Delapan Parpol Parlemen Tuntut Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 30 Mei 2023 | 16:39 WIB
Ilustrasi DPR RI. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi DPR RI. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Sebanyak delapan partai politik (parpol) di DPR RI menuntut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Parpol di DPR yang tidak ikut dalam menyampaikan tuntutan ini ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pernyataan itu disampaikan oleh para perwakilan delapan parpol parlemen itu dalam merespons isu Pemilu 2024 bakal menggunakan sistem proporsional tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka yang sudah dijalankan sejak Pemilu 2009 itu tidak memiliki kelemahan.

"Pertama kami tetap menuntut bahwa sistem pemilu tetap sistem terbuka. Sistem terbuka sudah berlaku sejak lama, barangkali tidak ada kelemahan," kata Kahar.

Ia menyatakan proses Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka sudah berjalan saat ini. Seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang bakal diusung.

"Kalau mau diubah, sekarang proses pemilu sudah berjalan. kita sudah menyampaikan DCS (daftar calon sementara) kepada KPU. setiap parpol calegnya itu dari dprd kabupaten/kota, provinsi, dpr ri jumlahnya 20 ribu orang," ujar Kahar.

"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu. Mereka ini kehilangan hak konstitusional untuk dipilih kalau pakai sistem tertutup. oleh karena itu kita minta supaya sistemnya tetap terbuka," imbuhnya.

Kahar pun menyampaikan masalah yang akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, seluruh bakal caleg akan mendatangi MK untuk meminta ganti rugi.

"Kalau mereka memaksakan, mungkin orang itu minta ganti rugi paling tidak mereka minta SKCK itu kan ada biayanya. Kepada siapa ganti rugi yang mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem terutup," katanya.

"Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dia berbondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu," tambah Kahar.sinpo

Komentar: