pemilu 2024

Bawaslu DKI Minta Caleg Tak Curi Start Kampanye, Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Liar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi, Petugas gabungan mencopot baliho caleg. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi, Petugas gabungan mencopot baliho caleg. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta bakal menertibkan spanduk liar milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan berlaga di Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanudin meminta peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang harus dilaksanakan. Salah satunya, tentang kegiatan sosialisasi di luar masa kampanye.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, lancar dan aman di Ibu Kota.

"Sosialisasi boleh, hanya berupa pertemuan terbatas di antara kader partai politik dan pemasangan bendera partai politik," kata Burhanudin dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Burhanudian menjekaskan, saat ini marak ditemukan spanduk, banner hingga baliho milik calon legislatif (caleg) di luar masa kampanye.

Padahal belum ada penetapan resmi daftar caleg tetap (DCT) yang ditetapkan KPU. Selain itu, masa kampanye juga baru akan dimulai pada November mendatang.

"Untuk turun ke bawah secara door to door belum boleh. Apalagi pembagian sembako dan tindakan yang mengarah money politik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Burhanudin, di beberapa wilayah, Satpol PP sudah melakukan penegakan perda dengan melakukan penertiban spanduk liar milik bakal caleg.

"Untuk penertiban spanduk caleg ini, kami serahkan kepada Satpol PP," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI