Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Mei 2023 | 17:03 WIB
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (SinPo.id/Antara)
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 pada Selasa, 30 Mei 2023 hari ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut jika dua dari enam saksi yang diperiksa merupakan ajudan mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini. 

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi yakni AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Ketut, keenam saksi yang diperiksa guna mendalami dan menguatkan pembuktian terhadap para tersangka, termasuk Johnny G Plate dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo," tuturnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

BPKP menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo itu mencapai Rp8 triliun.

Setelah jadi tersangka, Johnny dicopot dari jabatannya sebagai Menkominfo. Presiden Jokowi pun menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.

Kejagung total telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Belakangan Kejagung membuka peluang penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Johnny.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI