Komisi II DPR Minta KPU dan Bawaslu RI Awasi Proses Rekrutmen Anggota

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 30 Mei 2023 | 00:29 WIB
Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Parlementaria)
Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta KPU dan Bawaslu mengawasi proses perekrutan calon anggotanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dia mengaku memperoleh informasi terkait proses seleksi anggota KPU-Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diduga transaksional. 

"Saya ingatkan kepada KPU dan Bawaslu RI untuk hati-hati. Kami mendengar bermacam-macam rumor terkait rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Semula, dia tidak mempercayai hal itu, namun informasi tersebut masuk ke Komisi II.

"Saya berusaha tidak percaya, namun rasa-rasanya kalau tidak diingatkan maka akan terus terjadi. Kalau rekrutmen berdasarkan kolega dan teman, bisa ditoleransi, namun karena transaksional maka bangsa ini tidak akan memaafkan saudara-saudara semua," ujarnya.

Doli pun meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencermati informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Jadi saya mau ingatkan terutama DKPP nih, kita harus hormati ini forum terbuka ya ada live streaming. Kalau ada orang-orang yang merasa melihat kejadian-kejadian itu Komisi II siap membuka diri untuk itu, kalau ada yang lapor saya kira enggak ada ampun kalau soal kayak begitu," kata dia.

Dia menekankan jika laporan terkait adanya indikasi transaksional pemilihan anggota KPU maupun Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota itu tidak berhenti masuk ke Komisi II DPR RI.

"Kita sudah bertekad dari awal untuk membuat Pemilu 2024 ini pemilu yang berwibawa dan bersih. Jangan sampai kita mau bersih, berharap masyarakatnya bersih, tapi kita tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucap dia.

RDP Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu beragendakkan pembahasan sejumlah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Di antaranya, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengakapan Lainnya, serta PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.sinpo

Komentar: