KRIMINAL

Puan Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual di Parimo Sulteng

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 30 Mei 2023 | 05:24 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: dpr.go.id)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: dpr.go.id)

SinPo.id -  Ketua DPR RI Puan Maharani meminta polisi mengusut kasus kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah berkewajiban menindak tegas pelaku dan melindungi korban.

"Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Kepolisian saat ini telah menetapkan 10 tersangka, dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.

Sedangkan, untuk seorang lainnya yang diduga anggota kepolisian belum ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana.

Seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan.

"Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal," tegas dia.

Puan mengecam keras jika terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya. Apalagi, korban merupakan anak masih berusia 15 tahun.

"Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat," ucap Puan.

Puan juga mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya. Termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban. Puan menekankan proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.

"Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!" kata dia.

Di sisi lain, Puan mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.

"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," kata Puan.
 sinpo

Komentar: