PERPANJANGAN JABATAN PIMPINAN KPK

Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK, Sahroni: DPR yang Buat UU, Kenapa MK yang Mutusin?

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 29 Mei 2023 | 22:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun. Dia mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.

Menurut dia, seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni dikutip dari laman Parlementaria, Senin, 29 Mei 2023.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.

"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai memiliki konsekuensi terhadap Undang-Undang tentang MK. Khususnya, terkait masa jabatan hakim MK.

"Putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Arsul mengatakan, dalam putusannya, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai memiliki derajat yang sama pentingnya dengan lembaga-lembaga yang eksplisit disebutkan dalam UUD (constitutional importance).

Atas prinsip keadilan itu, kata dia, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sebagaimana masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara serupa lainnya.

"Selain itu, MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah," ujarnya.sinpo

Komentar: