PENIMBUNAN MINYAK GORENG

DPR Minta Tujuh Perusahaan Penimbun Minyak Goreng Diberi Sanksi

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 29 Mei 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi penimbunan minyak goreng (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi penimbunan minyak goreng (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menempuh langkah hukum dan memberikan sanksi tegas kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng.

Menurutnya, denda administratif yang diberikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tujuh perusahaan tersebut tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. Terlebih keuntungan yang diperoleh para penimbun melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut," kata Mulyanto, Senin 29 Mei 2023.

"Karena itu Kementerian terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," imbuhnya.

Selain itu, Mulyanto juga mengingatkan terjadinya kelangkaan migor beberapa bulan lalu yang meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama, membuat masyarakat menjadi kesulitan dan panik.

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya, kebijakan DMO-DPO, kebijakan flushing CPO dari tangki, kebijakan Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI