Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Melarutkan ke Kain Gorden
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika sepanjang bulan April hingga Mei 2023. Dari tujuh kasus tersebut, barang bukti yang disita di antaranya sabu 75 kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin 1911 gram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut bahwa salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan melarutkan sabu ke kain gorden.
"Berhasil mengamankan lima tersangka dengan modus sabu dilarutkan ke kain gorden. Sabu yang disita sebanyak 12 kg," ujar Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 29 Mei 2023.
Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari informasi jika akan ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Indonesia dari luar negeri. Mendapat informasi, polisi langsung bergerak.
"Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Jayadi menekankan, jika keberhasilan pengungkapan kasus-kasus peredaran gelap narkoba ini berkat kerjasama dari beberapa pihak.
"Bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kolaborasi dari Bea cukai dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karena kami percaya tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba di Indonesia," kata Jayadi.