KPU RI: Progres Verifikasi Bacaleg Parpol Sudah 32 Persen

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 29 Mei 2023 | 15:16 WIB
KPU, Bawaslu dan DKPP meninjau proses verifikasi berkas bacaleg /SinPo.id
KPU, Bawaslu dan DKPP meninjau proses verifikasi berkas bacaleg /SinPo.id

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari mengugkapkan progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPR untuk Pemilu Tahun 2024 sudah mencapai 32 persen.

KPU RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meninjau langsung proses verifikasi administrasi yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini, total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi sekitar 32 persen,”kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2023.

Hasyim memaparkan pihaknya membagi enam tim untuk melakukan proses verifikasi. Masing-masih tim ini akan memeriksa tiga partai politik (Parpol) peserta pemilu. 

“Untuk mempermudah juga supaya efektif verifikator itu kami bagi menajdi 6 tim. Masing-masih tim memeriksa 3 parpol,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Hasyim, proses verifikasi berkas bacaleg yang diajukan 18 parpol peserta pemilu 2024 tersebut masih terus dilakukan tim KPU.

Menurutnya, pada waktu yang bersamaan, KPU Provinsi juga sedang memeriksa berkas bacaleg untuk tingkat DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota di wilayahnya masing-masing.

"(Saat ini prosesnya verifikasi) Ini sedang berjalan," tandasnya.

Sebagai informasi, setelah proses pendaftaran selesai, KPU sedang melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyatatan bacaleg, yang berlangsung pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan persyaratan bacaleg pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023

Kemudian KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) yang dimulai pada 6 sampai 18 Agustus 2023. Lalu, pada tanggal 19 sampai 23 Aguatus 2023, KPU akan mengumumkan daftar DCS.

KPU juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat pada Sabtu 19 Agustus sampai 28 Agsutus atau selama sepuluh hari atas DCS yang sudah diumumkan.

Lebih lanjut, KPU juga memberikan ruang kepada partai politik (Parpol) untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota paca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, KPU akan melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT). Selanjutnya, penyusunan dan penetapan DCT ini akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI