Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi Buka Kemungkinan Jerat Penipu Tiket Konser Coldplay dengan Pasal Berlapis

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 28 Mei 2023 | 05:30 WIB
Coldplay akan tampil untuk pertama kalinya di Indonesia tahun ini. (SinPo.id/Reuters)
Coldplay akan tampil untuk pertama kalinya di Indonesia tahun ini. (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id - Polisi membuka kemungkinan mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pasal berlapis tersebut di antaranya terkait penipuan dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan juncto Pasal 45 juncto 28 UU ITE. Selain KUHP juga diterapkan UU ITE,” kata Ramadhan kepada wartawan pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Coldplay dijadwalkakan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Jelang pelaksanaan konser, sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jastip tiket konser Coldplay melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Laporan itu sudah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023. Dalam laporannya, pelaku disangka dengan sangkaan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Zainul Arifin, menyebut pihaknya telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay. "Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul.

Menurut Zainul, korban yang ditanganinya berjumlah 65 orang dengan kerugian hingga Rp 227 juta. Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda) yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa oknum pemalsu tiket konser Coldplay harus ditindak tegas.
"Pertama ini negara hukum, kita harus tindak tegas pemalsuan tiket konser Coldplay sesuai koridor hukum," kata Sandiaga usai meresmikan Desa Wisata Kelawi, di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu, 27 Mei 2023.sinpo

Komentar: