NasDem Dorong Kejagung Blokir Rekening Perusahaan Terlibat di Kasus BTS
SinPo.id - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Ahmad Ali bahkan mendorong agar Kejagung memblokir seluruh rekening pihak yang diduga terlibat. Termasuk, terhadap rekening perusahaan yang menjadi wadah pemutaran uang haram tersebut.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikain, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, kata Ahmad Ali, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata dia.
Menurut Ahmad Ali, ada tiga konsorsium yang diduga terlibat dalam proyek BTS Bakti Kominfo tersebut. Sehingga, wajar jika semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu diblokir.
Dia menilai pengusutan kasus ini sederhana. Apalagi, Kejagung sudah menemukan bukti adanya kucuran uang dari Kementerian ke rekening perusahaan masing-masing.
"Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," kata dia.
Anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar Korps Adhyaksa secepatnya melakukan pemblokiran. Dia khawatir para persuahaan yang terlibat berpotensi memanupulasi keuangannya.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.
Kejagung menetapkan Menteri dari NasDem Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Korps Adhyaksa dipastikan punya bukti kuat dalam menetapkan Johnny sebagai tersangka. Kejagung bahkan langsung menahan Johnny untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.