Bawaslu Wanti-wanti Caleg Harus Bebas dari Narkoba

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:16 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar para peserta pemilu harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Proses pencalonan legislatif bakal diawasi secara ketat.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta Pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

Bagja menyayangkan syarat lampiran SKCK bagi bacaleg dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Menurut dia, hal itu yang membuat KPU kerap tak buru-buru melakukan verifikasi.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan. Termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Namun, dia menyebut para bacaleg yang diketahui menggunakan narkoba tidak dapat serta merta dicoret dari status bacaleg. Pelaku harus lebih dulu menjalani persidangan hingga dinyatakan bersalah atau divonis bui.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," ujar dia.

Bagja menekankan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU jika ditemukan bacaleg yang menggunakan narkoba. Sekalipun rekomendasi itu tidak diproses KPU.

"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI