Mendorong Pemilu 2024 Lebih Bermoral
NU dan Muhammadiyah akan berusaha melaksanakan tanggung jawab memberikan keteladanan sikap agar Pemilu 2024 berjalan baik, bersih dan tidak menimbulkan polarisasi masyarakat.
SinPo.id - Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mendorong agar pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 lebih menekankan moralitas, hal itu disampaikan saat kedua lembaga berbasis masa Islam itu bertemu, Kamis 25 Mei 2023. Selama ini belum banyak yang menyuarakan moral kebangsaan dalam Pemilu 2024.
“Komitmen melakukan menjalankan kompetisi secara lebih bermoral,” ujar ketua Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, saat menggelar pertemuan dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Kamis 25 Mei 2023.
Gus Yahya mengatakan NU dan Muhammadiyah akan berusaha melaksanakan tanggung jawab memberikan keteladanan sikap agar Pemilu 2024 berjalan baik, bersih dan tidak menimbulkan polarisasi masyarakat.
Seruan kedua Ormas itu disampaikan karena belum banyak yang menyuarakan soal moral kebangsaan dalam Pemilu 2024. Dia mengaku ingin melihat hal tersebut dalam waktu dekat.
"Belum ada selama ini tapi kita ingin melihat lebih banyak soal itu. Hal tersebut memang dibutuhkan," ujar Gus Yahya menjelaskan
Sedangkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Pemilu 2024 sebagai arena menciptakan kepemimpinan naisonal yang bermoral, baik dalam proses maupun produk yang dihasilkan.
"Kepempimpinan moral, itu istilah yang kita sepakati, yang bisa men-drive kontestasi itu," kata Haedar.
Haedar mengingatkan kepada siapa saja yang terpilih baik di eksekutif dan legislatif agar tidak mengedepankan cara mencapai tujuan. Pemilu bukan semata ajang berbagi kekuasaan bagi para elite politik.
"Bahkan, siapapun nanti yang terpilih, baik di eksekutif maupun legislatif betul-betul kepemimpinan yang tahu benar salah, baik buruk, pantas tidak pantas dalam berpolitik, sehingga tidak bersifat siapa dapat apa dan bagaimana caranya," ujar Haedar menegaskan.
Menurut dia, subtansi penting Pemilu mewujudkan kesejahteraan rakyat bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan. “Tapi yang paling penting Indonesia ini dengan rakyatnya yang 271 juta mau diapakan agar hidupnya sejahtera," katanya.
Ancaman Pemilu 2024
Peringatan moralitas yang disampaikan NU dan Muhamamadiyah untuk Pemilu 2024 bukan tanpa alasan. Sejumlah ancaman pelaksanaan pemilihan umum di antaranya netralitas, hingga uang peredaran narkoba.
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyebut ancaman netralitas Pemilu 2024 bisa terjadi pada Pemerintah daerah (Pemda) yang memihak kepada partai dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita ingin Pemilu lebih baik, pemerintah daerah bersikap netral, KPU selaku penyelenggara harus cermat dan bekerja dengan baik, Bawaslu bekerja profesional dan jangan tutup mata jika ada persoalan. Jika ada ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral harus diproses sampai ujungnya," kata Endro.
Sedangkan Bareskrim Polri menduga ada peredaran dana Narkoba mengalir untuk Pemilu 2024. Indikasi itu ditemukan ketika penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.
"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Jayadi.
Hal itu menjadi alasan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan tersebut. Meski Jayadi mengatakan belum mengungkapkan siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Dia hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak segan mencoret calon peserta Pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika.
"Upaya pencegahan berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Rahmat.
Ia mengatakan Bawaslu mengawasi setiap proses tahapan pencalonan termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Upaya itu merupakan pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan (pilkada) yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika.
Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU jika ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. "Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujar Rahmat menjelaskan.
Menurut dia, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan jalur perseorangan atau DPD DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerahdiatur dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h.
“Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," katanya.
Anggota Bawaslu Puadi punya penilaian ancaman pemilu 2024 berupa ujaran kebencian dan hoaks lewat dunia maya. Menurut Puadi media sosial masih akan menjadi sarana yang marak digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, sehingga ia mengajak penyidik siber merespon cepat jika terjadi pelanggaran Pemilu.
"Kami mengajak untuk teman-teman penyidik siber di wilayahnya masing-masing, untuk berkolaborasi bersama Bawaslu daerah. Karena tanggung jawab urusan Pemilu ini urusan semua stakeholder," ujar Puadi.
Menurut dia, upaya merespon cepat pelanggarap Pemilu di media sosial agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar sesuai dengan koridor.
Menurut dia black campaign, hoaks, hatespeech, rumor, isu SARA, telah menjadi sisi gelap dalam kehadiran media sosial di penyelenggara Pemilu.
Sedangkan laporan di Medsos bersifat hanya sebagai informasi awal dalam penanganan pelanggaran. “Tetapi bukan berarti Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menganggap remeh hal tersebut,” kata Puadi menjelaskan.