PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Sebanyak 17 Orang akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 Mei 2023 | 21:41 WIB
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)
Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menyiapkan 17 saksi yang akan dimintai keterangannya di persidangan perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Saksi ada 17 orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman , Jumat, 26 Mei 2023.

Kendati demikian, Syarif belum menginformasikan terkait identitas 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah nama ayahanda Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo masuk daftar menjadi saksi.

"Saya cek dulu ya. Tidak bisa jawab sekarang," tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 kepada Polda Metro Jaya. 

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Agus di Kejati DKI, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Agus, Mario Dandy akan dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan anak. Pasal perlindungan anak diterapkan lantaran korban David Ozora masih berusia 17 tahun. sinpo

Komentar: