KDRT Melibatkan Pejabat Negara

Bantah Tudingan KDRT Ini Penjelasan Kuasa Hukum Bukhori Yusuf

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 26 Mei 2023 | 17:41 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf (BY) Ahmad Mihdan, membantah tudingan KDRT yang dilakukan kliennya terhadap mantan istri sirinya yang berinisial MY.  Mihdan justru menuding MY merupakan pasien dari Rumah Sakit Keterantungan Obat (RSKO) Jakarta.  Pasalnya Bukhori mengaku pernah mengantar istrinya itu ke RSKO pada November 2022 dan menerima resep obat.

"Resep untuk dia berobat itu ada di tangannya klien kami, tapi bukan untuk klien kami. Itu untuk dibeli. Dibeli untuk pasien, gitu," kata Mihdan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.

Ia juga menyebut laporan yang dilayangkan MY ke Polrestabes Bandung merupakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan bukan termasuk KDRT. “Tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," ujar Mihdan menambahkan.

Menurut Mihdan hubungan rumah tangga antara BY dengan MY sering diwarnai konflik dan pertengkaran sejak menikah pada Februari 2022 lalu. Namun tak ada KDRT dalam pertengkaran tersebut.

Tercatat Bukhori Yusuf merupakan anggota DPR RI di senayan, namun ia telah mundur dari PKS terkait tudingan kasus itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI