PUTUSAN MK SOAL PIMPINAN KPK

Komisi III Sebut Putusan MK Soal Pimpinan KPK Berkonsekuensi pada UU MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 25 Mei 2023 | 21:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Halida)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id/ Halida)

SinPo.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai memiliki konsekuensi terhadap Undang-Undang tentang MK. Khususnya, terkait masa jabatan hakim MK.

"Putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Arsul mengatakan, dalam putusannya, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai memiliki derajat yang sama pentingnya dengan lembaga-lembaga yang eksplisit disebutkan dalam UUD (constitutional importance).

Atas prinsip keadilan itu, kata dia, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sebagaimana masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara serupa lainnya.

"Selain itu, MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Atas hal tersebut, DPR dan pemerintah yang saat ini tengah membahas RUU Perubahan keempat UU MK harus menyesuaikan pula masa jabatan hakim MK, dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa jabatan yang sama.

"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas lima tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," ucapnya.

Menurut dia, penyesuaian masa jabatan hakim MK diperlukan agar prinsip keadilan ditegakkan serta DPR dan pemerintah tidak dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan masa jabatan pimpinan KPK.

"Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka, sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya seperti KPK, Komnas HAM, dan sebagainya," kata dia.

Arsul menambah Komisi III DPR juga memperoleh aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya baru diberlakukan untuk komisioner KPK pada periode mendatang.

"Selanjutnya terkait dengan putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.sinpo

Komentar: