Soal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR: Kami Tak Larang Industri Rokok Elektrik

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 25 Mei 2023 | 19:10 WIB
Diskusi bersama KWP di Gedung DPR RI (Sinpo.id/DPR)
Diskusi bersama KWP di Gedung DPR RI (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menentang ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan. Spirit RUU Kesehatan sebenarnya adalah perbaikan pelayanan kesehatan.

Firman menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi, tidak pernah memasukkan norma ataupun pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika. Industri rokok elektrik/Vape tak perlu risau.

“Kami tidak melarang industrinya dari rokok Vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata Firman dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Mengkaji Lebib Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.

Pasalnya, lanjut Firman, Indonesia termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Lalu catatan Firman, jangan sampai likuid rokok elektrik menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah merupakan menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai pertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi,” ujar Firman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menerangkan, dari 6 juta user (pengguna) rokok elektrik/Vape hanya segelintir saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim.

Merujuk pada penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan Sabu pada Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius.

“Kita dari asosiasi, kita dari seluruh stakeholder kita juga sangat memperhatikan ini, kita juga bikin namanya stop Vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukan,” tandas Aryo.sinpo

Komentar: