Bawaslu: Pelibatan Anak dalam Pemilu Dapat Dijerat Pidana
SinPo.id - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu, Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama
"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata dia pada Selasa 23 Mei 2023.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.