Bareskrim Usut Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Mei 2023 | 17:53 WIB
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (SinPo.id/Parlementaria)
Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tengah mengusut perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, usai dilimpahkan dari Polrestabes Bandung. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Bukhori dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri keduanya berinisial M pada Senin, 22 Mei 2023.

Saat ini, kata Ramadhan, bahwa berkas pelimpahan itu berada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. 

"Sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2022.

Menurut Ramadhan, pihaknya sedang mendalami dan mempelajari berkas tersebut. Hal itu, dikarenakan berkas baru tiba dari Polrestabes Bandung. 

"Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan) dari Polrestabes Bandung," ucapnya. 

Sebelumnya, pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia mengungkapkan kronologis sebenarnya. BY justru korban dari perempuan dengan inisial MY,  yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Mei 2023.

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI