DPR: Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai RUU Perampasan Aset jauh lebih berkeadilan ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. Pengambilan aset bahkan lebih penting ketimbang berupaya menghukum mati pelaku.
"Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," kata Didik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset menjadi bukti komitmen DPR bersama pemerintah dalam hal penegakan hukum. Payung hukum ini bahkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan akan disita oleh negara.
"Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik," kata dia.
Politikus Partai Demokrat ini menyatakan ada empat keadaan agar perampasan aset bisa dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Aspek ketiga, yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dikemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.
Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.
"Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai," tegas dia.