SENPI ILEGAL DITO MAHENDRA

Bareskrim Buru Pihak yang Bantu Dito Mahendra Bersembunyi

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 Mei 2023 | 19:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ NTMC Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu keberadaan pengusaha Dito Mahendra. Dito ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo mengatakan, bahwa penyidik sedang mendalami pihak yang diduga membantu Dito bersembunyi.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.

Menurut Djuhandhani, kasus dugaan membantu Dito bersembunyi sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

"Menyembunyikan tersangka masuk dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra saat menggeledah dua rumah milik Dito.

Penggeledahan dilakukan di rumah Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2023.

 sinpo

Komentar: