PPATK Blokir Beberapa Rekening Terkait Korupsi Johnny Plate
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 yang telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
"Kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Ivan dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Ivan, kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis. Saat ini, kata dia, sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Intinya saat ini sudah di tangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan berkoodinasi dengan PPATK dalam mendalami aliran dana dalam korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Johnny dan merugikan keuangan negara Rp8 triliun.
"Itu kan kita didalami dari berkas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara Rp8,32 triliun. Kemudian pasti koordinasi ke PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Jumat, 19 Mei 2023.
Selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.