Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 Mei 2023 | 09:38 WIB
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel. (SinPo.id/ Ashar SR)
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel. (SinPo.id/ Ashar SR)

SinPo.id - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyampaikan bahwa tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan upaya hukum kasasi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Kuat Maruf

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Mei 2023.

Menurut Djuyamto, pengajuan kasasi tersebut diajukan oleh masing-masing kuasa hukum para terdakwa ke kepaniteraan PN Jaksel.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tuturnya.

Seperti diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa banding ketiga terdakwa ditolak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati terhadap Sambo.

Kemudian, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri. Sedangkan Kuat Maruf juga tetap divonis 15 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI