Polres Jaktim Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Lima Orang Ditangkap
SinPo.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus aborsi ilegal. Sebanyak lima orang, yaitu S, HH, IS, EP, dan SR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata dalam keterangan pada Minggu 21 Mei 2023.
Para pelaku membuka praktik aborsi di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga. Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi," ujarnya.
Modus pertama pasien akan menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.
"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja disitu," ujar dia.
Leonardus melanjutkan pasien lalu dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik.
Satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. S turut dibantu oleh tersangka HH.
Menurut Leonardus, tiga orang tersangka lain yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Sedangkan tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP.