Semua Parpol Calon Peserta Pemilu Harus Jalani Verifikasi
Jakarta, sinpo.id - Sempat menimbulkan polemik kala partai politik (parpol) baru yang ingin menjadi kontestan Pemilu harus menjalani verifikasi faktual, sedangkan bagi parpol yang sudah pernah menjadi peserta pemilu, hanya diwajibkan untuk mengikuti proses penelitian administrasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 173 UU No. 7 Tahun 2017 yang membedakan perlakuan parpol untuk dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Alhasil, sejumlah parpol, seperti Perindo, Idaman, PSI dan PIKA mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam proses tersebut, MK menyebut ada dua cara bagi pembuat UU untuk dapat menghadirkan perlakuan yang sama bagi setiap parpol calon peserta pemilu.
Pertama, menyamakan persyaratan kepada calon peserta pemilu atau menjalankan pemilu dengan aturan yang benar-benar baru.
“Dari dua alternatif, Mahkamah sudah menentukan caranya, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap semua peserta pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Menurut Manahan, pilihan Mahkamah ini telah sesuai dengan perkembangan sistem Pemilu di Indonesia yang periodik lima tahun sekali, serta menimbang dang melihat dari perkembangan dinamika politik.
“Jalan untuk menghindari perlakuan berbeda adalah dengan melakukan verifikasi kepada semua partai, baik yang telah ikut pemilu maupun yang belum,” pungkasnya.

