Kasus Senpi Ilegal, Polisi Tangkap Lima ART Dito Mahendra
SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra saat menggeledah dua rumah milik Dito.
Penggeledahan dilakukan di rumah Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pembantu itu mengaku memang bekerja di kediaman Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP.
Mereka membenarkan rumah itu adalah milik Dito. Selain itu, mereka juga membenarkan Dito tinggal bersama dengan Nindy di rumah tersebut.
Djuhandhani mengungkapkan saksi juga membeberkan Dito pernah datang ke kediamannya di Jalan Intan RSPP pada malam takbiran Idul Fitri lalu.
"Pada tanggal 21 April 2023 tepatnya malam takbiran Mahendra Dito Sampurno datang menggunakan mobil Innova Putih hingga tanggal 23 April 2023 (lebaran ke-2) keluar rumah bersama Arif Aulia," tuturnya.
Masih berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pembantu di rumah tersebut, Dito sempat kembali lagi ke rumah pada 1 Mei. Ia menggunakan mobil Innova putih dan keluar pada 2 Mei 2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO terhadap Dito juga telah diterbitkan sejak 2 Mei lalu.
Polisi menggeledah dua rumah milik Dito pada Jumat, 19 Mei 2023. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita dua pucuk senjata hingga 78 butir peluru.