Belum Bisa Akses ke Silon, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 20 Mei 2023 | 22:33 WIB
Kantor Bawaslu Jakarta (Sinpo.id/Bawaslu)
Kantor Bawaslu Jakarta (Sinpo.id/Bawaslu)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  belum mendapat akses ke Sistem Pendaftaran Calon (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi imbauan ketiga kalinya kepada KPU untuk bisa segera mengakses Silon. 

"Sampai saat ini KPU juga belum memberikan akses Silon buat Bawaslu, dan sudah kita berikan himbauan buat yang ke-3," ujar Totok saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Totok menegaskan, jika imbauan ketiga itu tidak diindahkan oleh KPU, maka Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran administrasi lembaga tersebut. 

“Jika imbauan ketiga ini tidak diindahkan, kita akan melakukan kajian awal dugaan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU,” tuturnya. 

Lebih jauh, Totok mengungkapkan, bahwa penambahan waktu yang diberikan KPU dalam mengunggah dokumen ke Silon, ia menyebut  hanya untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg). 

Hal itu, kata dia, lantaran batas waktu untuk mengunggah bacaleg ke Silon selesai pada Minggu kemarin, 14 Mei 2023.

"Akses silon bisa dibuka sepanjang untuk perbaikan kelengkapan berkas, bukan melakukan penambahan bacaleg," katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI