KORUPSI KOMODITI EMAS

Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea dan Cukai

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:39 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa tiga dari keempat saksi yang diperiksa merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

"Ketiga pegawai itu diantaranya MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai, dan EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Satu orang saksi lainnya yaitu HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah melakukan pengeledahan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kantor Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait perkara tersebut. 

"Salah satunya (kantor Bea Cukai)," kata Ketut di gedung Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut telah mengamankan beberapa dokumen dari pengeledahan tersebut. 

"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ujar Kuntadi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI