Ungkap Kasus Peredaran Dolar Palsu, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pelaku

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: net)
Ilustrasi. (Foto: net)

SinPo.id -  Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu. Sebanyak 12 orang pelaku peredaran ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 US Dollar ditetapkan sebagai tersangka.

“Subdit Fismondev berhasil mengamankan ada 1000 lembar dalam bentuk 10 lak, jadi ada 1000 lembar uang Dolar diduga Palsu dengan pecahan juga 100 US Dolar,” ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis  dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Mei 2023.

Dia mengungkapkan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya.
Kemudian, aparat kepolisian menyelidiki di lapangan dan menangkap pelaku.

"Yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang,” ujarnya.

Dari penangkapan 3 orang berinisial MZ, ASA, dan RDP di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan ditangkap 5 orang.

“Nah dari TKP pertama ini kami berhasil mengamankan 1.934 lembar uang dolar palsu dengan pecahan 100 dolar,” tuturnya

Setelah itu, aparat kepolisian 
melakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap kembali 4 orang berinisial RW, R, MS, dan A.
Seluruh 12 pelaku yang ditangkap merupakan pelaku peredaran, bukan sebagai pelaku yang membuat atau mencetak uang palsu.

“Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yang membuat, tapi mereka mendapatkan dari tadi yang kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI