Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Manfaatkan Medsos
SinPo.id - Pengacara Zainul Arifin melaporkan kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay ke Bareskrim Polri. Mewakili 14 korban, Zainul Arifin mengungkapkan penipuan itu dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 19 Mei 2023.
Dia meminta agar aparat Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu.
Menurut dia, laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.
“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita. Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.
Untuk diketahui, laporan itu terdaftar dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023. Pelapor menyertakan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.